• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tekan Angka Covid-19, Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 21 Februari 2021 - 23:21
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes) 3M. Hal ini karena kasus positif Covid-19 terus bertambah. Kendati Pemprov DKI terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.617 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.107 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.872 positif dan 7.235 negatif.

BacaJuga:

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM

MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 

“Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” terangnya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Lebih lanjut, Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 278.791. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 76.689. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 68 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 13.023 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 325.903 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 307.759 dengan tingkat kesembuhan 94,4 persen, dan total 5.121 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Februari 2021 lalu, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut: Perorangan (Tidak Memakai Masker) sanksi kerja sosial sebanyak 2.001 orang, denda sebanyak 47 orang.

Penindakan kepada restoran/rumah makan denda 0 kasus, penghentian sementara kegiatan 1×24 jam sebanyak 2 kasus, penghentian sementara kegiatan 3×24 jam sebanyak 1 kasus, pembubaran dan teguran tertulis sebanyak 30 kasus, pembekuan sementara/pencabutan izin sebanyak 0 kasus, tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 332 kasus.

Penindakan perkantoran, tempat usaha, tempat industri, denda 0 kasus, penghentian sementara kegiatan 3×24 Jam 0 kasus, teguran tertulis sebanyak 30 kasus, pembekuan sementara/pencabutan izin 0 kasus, tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 321 kasus.

Nilai denda tersebut: Perorangan Rp 6.350.000, tempat Usaha Makan Minum/Restoran/rumah Makan Rp-, tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri Rp-.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Lalu, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (nas)

Tags: covid-19dki jakartaprotokol kesehatan

Berita Terkait.

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT
Nasional

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

Selasa, 1 September 2026 - 14:05
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM
Nasional

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM

Selasa, 1 September 2026 - 13:55
MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 
Nasional

MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 

Selasa, 1 September 2026 - 13:35
Bapanas Klaim Beras Premium Aman Meski Ditemukan Ritel Kosong
Nasional

Sasar 13 Provinsi, Pemerintah Tebar Peringatan dan Sweeping Harga Beras

Selasa, 1 September 2026 - 13:25
Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur
Nasional

RUU Perampasan Aset dan Pertanyaan Besar di Balik Pengelolaannya

Selasa, 1 September 2026 - 11:30
Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi
Nasional

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Selasa, 1 September 2026 - 10:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.