• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjelasan Kanwil BPN Banten soal Sertipikat Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 12:09
in Nusantara
Wakil Ketua Kadin Banten E.D. Wahyudi (ketiga kiri) memberikan cenderamata kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng (keenam kanan), di sela audiensi, Selasa (16//2/2021).

Wakil Ketua Kadin Banten E.D. Wahyudi (ketiga kiri) memberikan cenderamata kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng (keenam kanan), di sela audiensi, Selasa (16//2/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu yang menyebutkan sertipikat tanah yang ada di masyarakat akan ditarik tidak benar.

“Ditarik oleh kantah (kantor pertanahan, red) bukan berarti kantah akan tarik sertipikat tanah door to door di masyarakat, sertipikat yang ada akan tetap berlaku hanya alih media saja,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, saat menerima audiensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Selasa (16//2/2021).

BacaJuga:

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Mengenai penerapan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) ini setelah keluar Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN program Sertipikat-el dilakukan bertahap di lokus EoDB yang dipantau oleh Bank Dunia hanya beberapa wilayah di Indonesia yakni lima kantor pertanahan di DKI Jakarta dan dua kantor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur untuk Pilot Project.

“Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Bapak Sekretaris Jenderal sudah menjelaskan penerbitan Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus di seluruh Indonesia kita menunggu SK Menteri ATR/Kepala BPN untuk pelaksanannya sehingga masih menunggu,” kata Andi.

“Jika sertipikat tanah bapak mau diganti bapak dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setelah diganti dengan sertipikat elektronik baru sertipikat yang berada ditangan bapak kami tarik,” tambahnya.

“Uji coba pertama yang akan dilakukan untuk tanah-tanah instansi pemerintah yang validasi datanya melebihi 70 persen, untuk di daerah Banten karena saat ini validasi data masih di bawah 50 persen jadi masih perlu peningkatan validasi datanya dahulu baru dapat diterapkan di Banten,” ujar Andi.

Sememtara Wakil Ketua Kadin Banten E.D. Wahyudi mengaku puas dengan penjelasan dari Andi Tenri Abeng. ”Alhamdulillah setelah mendapat penjelasan langsung dari ibu Abeng kami cukup mengerti dan memahami tujuan dari penrapan Sertipikat el tersebrut,” ujar dia, kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (18/2/2021).

Dia menambahkan, saat BPN menerapan sertipikat el maka sertifikat lama atau sertipikat konvensional tidak ditarik dari pemilik lahan. ”Poin pentingnya seetifikat lama tidak ada penarikan,” kata Wahyudi. (yas)

Tags: andi tenri abengkanwil bpn bantenSertifikat Elektronik

Berita Terkait.

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nusantara

Polisi Gugur saat Bertugas Pengamanan Lebaran di Yogyakarta

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:41
Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.