INDOPOSCO.ID – Isu yang menyebutkan sertipikat tanah yang ada di masyarakat akan ditarik tidak benar.
“Ditarik oleh kantah (kantor pertanahan, red) bukan berarti kantah akan tarik sertipikat tanah door to door di masyarakat, sertipikat yang ada akan tetap berlaku hanya alih media saja,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, saat menerima audiensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Selasa (16//2/2021).
Mengenai penerapan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) ini setelah keluar Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN program Sertipikat-el dilakukan bertahap di lokus EoDB yang dipantau oleh Bank Dunia hanya beberapa wilayah di Indonesia yakni lima kantor pertanahan di DKI Jakarta dan dua kantor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur untuk Pilot Project.
“Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Bapak Sekretaris Jenderal sudah menjelaskan penerbitan Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus di seluruh Indonesia kita menunggu SK Menteri ATR/Kepala BPN untuk pelaksanannya sehingga masih menunggu,” kata Andi.
“Jika sertipikat tanah bapak mau diganti bapak dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setelah diganti dengan sertipikat elektronik baru sertipikat yang berada ditangan bapak kami tarik,” tambahnya.
“Uji coba pertama yang akan dilakukan untuk tanah-tanah instansi pemerintah yang validasi datanya melebihi 70 persen, untuk di daerah Banten karena saat ini validasi data masih di bawah 50 persen jadi masih perlu peningkatan validasi datanya dahulu baru dapat diterapkan di Banten,” ujar Andi.
Sememtara Wakil Ketua Kadin Banten E.D. Wahyudi mengaku puas dengan penjelasan dari Andi Tenri Abeng. ”Alhamdulillah setelah mendapat penjelasan langsung dari ibu Abeng kami cukup mengerti dan memahami tujuan dari penrapan Sertipikat el tersebrut,” ujar dia, kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (18/2/2021).
Dia menambahkan, saat BPN menerapan sertipikat el maka sertifikat lama atau sertipikat konvensional tidak ditarik dari pemilik lahan. ”Poin pentingnya seetifikat lama tidak ada penarikan,” kata Wahyudi. (yas)








