• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Anggota DPR Irgan Chairul

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 23:01
in Headline
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ANTARA)

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

“Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK Budhi S ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan tim JPU KPK juga telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua terdakwa tersebut dari Pengadilan Tipikor Medan. “Untuk persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (25/2/2021),” kata Ali.

Adapun keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, diduga Irgan menerima total Rp100 juta.

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya. Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. (wib)

Tags: Irgan Chairul MahfizKPKKPK RI
Previous Post

Tangani Dampak Kemarau di NTT, Shopee Bantu Suplai Air Bersih

Next Post

Bali United Sambut Baik Izin Turnamen dari Polisi

Related Posts

korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
brian
Headline

Mendiktisaintek: Pendidikan Tinggi dan Sains Jadi Fondasi Menuju Negara Maju

Minggu, 9 November 2025 - 12:02
korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
Next Post
Bali United Sambut Baik Izin Turnamen dari Polisi

Bali United Sambut Baik Izin Turnamen dari Polisi

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.