INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan keterangan dari Kepolisian terkait dugaan pelanggaran HAM atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di ruang tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2/2021).
“Komnas HAM akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi,” tutur Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Choirul Anam melanjutkan, rencananya kegiatan tersebut dilangsungkan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) di kantor Komnas HAM RI, pukul 14.00 WIB.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Usataz Maheer ditahan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 atau sehari setelah ditangkap di Tangerang, Banten, dalam kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial. Polisi menyatakan penyebabnya kematian Ustaz Maaher karena sakit yang selama ini dideritanya. (yah)









