• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:40
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang bapak di Bojonggede, Kabupaten Bogor terancam dihukum 20 tahun penjara lantaran merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Ironisnya, janin di dalam perut putrinya yang sudah berjalan enam bulan digugurkan secara paksa. Janin tersebut dikubur pelaku berinisial IRW di tanah kosong belakang kontrakannya.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengutarakan, pelaku IRW (52) telah melakukan perbuatan bejatnya dari 2020 lalu. Namun kasus ini baru terendus di Februari 2021.

“Berawal dari kecurigaan warga mengenai gundukan tanah baru di belakang kontrakan pelaku. Pas digali terlihat jasad bayi lalu dilaporkan ke polsek,” katanya, Selasa (16/2/2021).

Kemudian, pihaknya mendalami laporan tersebut dan menemukan adanya wanita yang tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Bojonggede. Setelah dilakukan pengecekan, IRW mengaku sebagai suami dari wanita tersebut.

“Setelah penyelidikan diketahui kalau tersangka merupakan bapak kandung wanita tersebut,” jelasnya.

Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih SMP. Usai mengetahui anaknya hamil, IRW memaksa untuk menggugurkan. Janin tersebut berusia enam bulan.

“Setelah hamil dipaksa menggugurkan dengan salah satu obat dan jamu, lalu dikuburkan,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 20 tahun,” tandasnya. (ter)

Tags: kriminalKriminalitaspencabulanRudapaksa

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2631 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.