INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuturkan, KPK bersama Polri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersinergi melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dan sinergitas ini, menurutnya, satu dari enam tugas pokok KPK.
Firli menuturkan, dalam undang-undang (UU), lembaga KPK adalah rumpun kekuasaan eksekutif. Tetapi dalam pelaksanaan tugasnya, KPK tidak tunduk pada kekuasaan.
“KPK dalam bertugas tidak tunduk pada eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Firli Bahuri dalam acara daring, Selasa (16/2/2021).
Lebih jauh, Firli mengatakan, pelayanan prima yang dilakukan oleh Polri sangat membantu KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena sesungguhnya tugas KPK tidak hanya melakukan penangkapan pelaku korupsi.
“Selain penindakan, kami juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi pidana korupsi,” ungkapnya.
Firli mengapresiasi atas penghargaan kepada 12 polres yang mendapatkan predikat pelayanan prima. Karena ini bagian dari tugas KPK dalam berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.
“Sekali lagi kami apresiasi atas penghargaan kepada 12 polres dengan predikat pelayanan prima,” katanya. (nas)








