• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Penolak Vaksin versi Perpres No.14/2021 Langgar UU SJSN

Redaksi by Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 11:23
in Headline
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, sanksi yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14 tahun 2021 tentang sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin, dinilai melanggar undang-undang (UU) sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) seperti diamanatkan Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.

“Jelas sanksi tidak dapat jaminan sosial atau bansos bagi yang menolak vaksinasi adalah melanggar UU SJSN,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (15/2/2021).

Dia menegaskan, seseorang yang sudah membayar iuran jaminan kesehatan Nasional (JKN), maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN. Dan tidak boleh karena menolak vaksinasi, kemudian orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN.

“Kedudukan Perpres di bawah UU, sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi,” terangnya.

Timboel mengapresiasi program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, program tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Tentu program ini harus didukung oleh seluruh masyarakat.

“Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi pemerintah konsisten dengan UU SJSN,” tegasnya. (nas)

Tags: Perpres No.14/2021UU SJSNVaksin Covid-19Vaksinasi
Previous Post

Jalan Amblas di Tol Cipali, Angkutan Barang Dibatasi

Next Post

Lagi, Menteri Peru yang Tersangkut Skandal Vaksin Covid Mengundurkan Diri

Related Posts

humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
Next Post
Lagi, Menteri Peru yang Tersangkut Skandal Vaksin Covid Mengundurkan Diri

Lagi, Menteri Peru yang Tersangkut Skandal Vaksin Covid Mengundurkan Diri

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.