• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Penolak Vaksin versi Perpres No.14/2021 Langgar UU SJSN

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 11:23
in Headline
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, sanksi yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14 tahun 2021 tentang sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin, dinilai melanggar undang-undang (UU) sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) seperti diamanatkan Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.

“Jelas sanksi tidak dapat jaminan sosial atau bansos bagi yang menolak vaksinasi adalah melanggar UU SJSN,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (15/2/2021).

BacaJuga:

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Dia menegaskan, seseorang yang sudah membayar iuran jaminan kesehatan Nasional (JKN), maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN. Dan tidak boleh karena menolak vaksinasi, kemudian orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN.

“Kedudukan Perpres di bawah UU, sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi,” terangnya.

Timboel mengapresiasi program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, program tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Tentu program ini harus didukung oleh seluruh masyarakat.

“Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi pemerintah konsisten dengan UU SJSN,” tegasnya. (nas)

Tags: Perpres No.14/2021UU SJSNVaksin Covid-19Vaksinasi

Berita Terkait.

Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Headline

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:15
Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.