• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPPA Harap Pemberitaan Media Lebih Ramah Anak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 00:21
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@dkijakarta

Ilustrasi. Foto: Instagram/@dkijakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengharapkan pemberitaan di media lebih ramah anak dan berprespektif pelindungan anak.

“Peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam pemberitaan di media,” kata Pribudiarta seperti dilansir Antara dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring dari Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Pribudiarta mengatakam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi tindak kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media.

“Identitas meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak,” tuturnya.

Secara khusus, Pribudiarta mengatakan kerja wartawan juga diatur Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang juga melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal tersebut juga kemudian telah diubah dengan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Itu berarti, wartawan tidak hanya harus merahasiakan identitas anak pelaku kejahatan, tetapi juga anak korban dan saksi tindak kejahatan.

“Tujuan peraturan-peraturan tersebut adalah untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat kemanusiaan,” katanya. (bro)

Tags: Kode Etik JurnalistikKPPApemberitaan

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.