• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam dan Polairud Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:57
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam dan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp2,2 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 lalu, kami telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras yang penyelundupannya berhasil kami gagalkan. Penangkapan yang dilakukan pada 3 Februari 2021 tersebut menghasilkan barang bukti berupa 1.761.600 batang rokok merek “HMIND” dan “LUFFMAN” dan 2.400 buah kaleng miras merek “CARLSBERG” dan “TIGER” dengan total 768 liter,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan dengan speed boat kayu tanpa nama yang juga ikut diamankan oleh petugas. Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 Pk beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.

“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” tegasnya.

Menurut Rizki, atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (ipo)

Tags: bea cukai batammiraspolairudrokok
Previous Post

Mentan: Lawan Covid dengan Ketersediaan Pangan yang Mantab

Next Post

Agar Tepat Sasaran, Bea Cukai Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT

Related Posts

kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
Next Post
Agar Tepat Sasaran, Bea Cukai Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT

Agar Tepat Sasaran, Bea Cukai Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.