• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Awas! MenPAN-RB Siap Sanksi ASN yang Bandel Liburan Imlek

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 11:47
in Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut dikatakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut yang dikutip INDOPOSCO.ID, Rabu (10/2/2021).

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.

Selain itu, surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” imbuhnya. (yah)

Tags: asn bolosImlekKemenPAN-RBTjahjo Kumolo
Previous Post

Dukung Gerakan BUMN, Pertamina Kampanye Donor Plasma Hingga ke Bawah

Next Post

WNA Boleh Masuk Indonesia dengan Monitoring Prokes Ketat

Related Posts

mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
din
Nasional

Din Syamsuddin Sebut Dunia Butuh Jalan Tengah Hentikan Ekstremitas Global

Kamis, 6 November 2025 - 18:08
kkpp
Nasional

Pengentasan Kemiskinan di Pesisir Melalui Beasiswa Pendidikan KKP

Kamis, 6 November 2025 - 17:57
bowo
Nasional

Prabowo Bantah Masih Dikendalikan Jokowi: Tidak Ada Itu

Kamis, 6 November 2025 - 17:47
Next Post
WNA Boleh Masuk Indonesia dengan Monitoring Prokes Ketat

WNA Boleh Masuk Indonesia dengan Monitoring Prokes Ketat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.