• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Status P-21, Polri Serahkan Habib Rizieq ke Kejagung

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 01:17
in Headline
Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Foto : Antara/Handout/aa/istimewa

Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Foto : Antara/Handout/aa/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Pada 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).

BacaJuga:

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara RS UMMI Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” jelasnya.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas. Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan. (yah)

Tags: habibhrsPolririzieq

Berita Terkait.

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32
asap
Headline

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36
bola
Headline

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 22:37
asap
Headline

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Senin, 30 Maret 2026 - 21:31
unifil
Headline

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, 1 Prajurit TNI Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.