• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Hakim PN Depok Vonis Ringan Tiga Bandar Ganja

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021 - 07:09
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski pasal yang dikenakan berbeda, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok terhadap tiga terdakwa perkara ganja yang beratnya melebihi satu kilogram.

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon, dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga:

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Eko dalam pembacaan putusan, Senin (8/2/2021).

“Menyatakan barang bukti berupa 37 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram, satu buah kotak kardus di dalamnya terdapat 13 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,55 gram, satu buah timbangan digital warna putih, satu buah hp merk xiaomi S2 warna grey, satu buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Eko.

Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam dengan no.pol B 3887 EHB, uang tunai sebesar Rp 150.000, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU Ivan Rinaldi menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU Ivan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan ketiganya bermula pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet diamankan anggota kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Berawal saat anggota kepolisian mengamankan Malik Abdul Azis dan Indri alias Petonk (berkas perkara terpisah). Dari pengakuan keduanya diketahui, bahwa narkotika jenis ganja yang didapati dari mereka itu berasal dari Jose.

Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Jose berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Fino. Saat digeledah, ditemukan satu unit HP merk Xiomi di genggaman tangan Jose dan uang sebesar Rp 150 Ribu yang rencananya akan dibelikan shabu sesuai arahan Hendri.

Berdasarkan informasi dari Jose, anggota kepolisian langsung menuju ke Gang Damai, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap Hendri. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Hendri didapati, satu unit HP merk Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan.

Kepada polisi, Hendri mengaku, menyimpan ganja di rumah kontrakan Yusuf di Kp Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Atas informasi itu, Anggota Kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi. Sesampainya, ditemukan 37 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan satu buah kardus warna coklat bertuliskan CITRA yang di dalamnya berisi 13 bungkus kertas panjang warna coklat yang berisikan ganja.

Semua barang bukti beserta Hendri, Jose dan Yusuf dibawa ke Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ter)

Tags: NarkobaPN Depok

Berita Terkait.

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 
Daerah

Gubernur dan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan Perkuat Sinergi, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman 196 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kanigoro

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:32
Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas
Daerah

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia, Patroli Bersama Bea Cukai dan TNI Jaga Sambas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:42
Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh
Daerah

Istri-Anak Jadi Korban Amukan akibat Judol, DPR Desak Perlindungan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07
9 Perusahaan Sawit dan 223 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan
Daerah

9 Perusahaan Sawit dan 223 Orang Tersangka Karhutla di Kalimantan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:25
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:46

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.