• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PPKM Skala Mikro Akan Diterapkan 9-22 Februari 2021

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Februari 2021 - 04:17
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3/2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pada Instruksi Mendagri diatur tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

BacaJuga:

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

“PPKM berskala mikro bertujuan melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakuannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. PPKM mikro ini juga mengharuskan tersedianya posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, ” ujar Edy di Serang, Minggu (7/2/2021).

Menurut Edy, untuk Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim hanya berencana memberlakukan PPKM mikro di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Edy menjelaskan, pembentukan posko-posko di tingkat kelurahan/desa bertujuan untuk mendampingi puskesmas menangani pasien yang terpapar Covid-19. Tujuannya untuk memperketat pengawasan terhadap pasien yang terpapar Covid-19.

“Di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penanganannya. Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan-pembatasan, termasuk pembatasan keluar masuk orang. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah. Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat,” katanya.

Pada RT dengan zona oranye, lanjut Edy, juga diharuskan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT. Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.

“Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites,” ujarnya.

Lebih jauh, Edy menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri tersebut, pada poin ketiga tertulis PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK.

Kemudian, di poin kesembilan tertulis PPKM mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran diperbolehkan menampung 50 persen. Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Edy menjelaskan, selain pengaturan PPKM mikro, Instruksi Mendagri juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (dam)

 

Tags: coronacovid-19pandemi
Berita Sebelumnya

Sejuta Relawan BNPB Bergerak Bantu Tracing Covid-19 di DKI

Berita Berikutnya

Barantan Manado Fasilitasi Ekspor 75 Ton Sabut Kelapa

Berita Terkait.

1000438829
Nusantara

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.59.27
Nusantara

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:02
1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
1000438757
Nusantara

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:14
1000702323
Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
acd8a64b-1e95-4011-847f-2024b22160c8
Nusantara

Tinawati Dorong Anggota DWP Banten Terus Kreatif dan Bangun Kemandirian Usaha

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:49
Berita Berikutnya
Barantan Manado Fasilitasi Ekspor 75 Ton Sabut Kelapa

Barantan Manado Fasilitasi Ekspor 75 Ton Sabut Kelapa

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.