• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghapusan UN 2021 Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 15:59
in Headline
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. Hal ini disebabkan angka kasus positif Covid-19 terus naik.

“Ini langkah pemerintah untuk pengendalian Covid-19 yang angkanya terus meningkat. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan adalah hal utama,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan, Jumat (5/2/2021).

BacaJuga:

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Nadiem mengatakan, penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik, menurutnya, dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

“Ujian sekolah dibuktikan lewat nilai rapor tiap semester. Peserta didik juga dapat nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah,” katanya.

Dikatakan Nadiem, selain ujian sekolah, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan program penyetaraan Paket A, B dan C, kelulusan siswa harus mengikuti peraturan yang ditetapkan. Salah satunya pelaksanaan ujian kesetaraan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

“Ini (ujian kesetaraan) hanya untuk siswa yang terdaftar dalam nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan di data pokok pendidikan (dapodik). Yang meliputi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan hasilnya dimasukkan dalam Dapodik” bebernya.

Nadiem menambahkan, untuk kenaikan kelas dapat berbentuk portofolio hasil evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa berupa penugasan, tes secara luring atau daring serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum,” katanya. (nas)

Tags: covid-19KemdikbudUN

Berita Terkait.

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16
Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Headline

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:03
Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49
GT-Cikatama
Headline

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.