• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghapusan UN 2021 Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 15:59
in Headline
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah. Hal ini disebabkan angka kasus positif Covid-19 terus naik.

“Ini langkah pemerintah untuk pengendalian Covid-19 yang angkanya terus meningkat. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan adalah hal utama,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan, Jumat (5/2/2021).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Nadiem mengatakan, penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Peserta didik, menurutnya, dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah menyelesaikan program pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

“Ujian sekolah dibuktikan lewat nilai rapor tiap semester. Peserta didik juga dapat nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian sekolah,” katanya.

Dikatakan Nadiem, selain ujian sekolah, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan program penyetaraan Paket A, B dan C, kelulusan siswa harus mengikuti peraturan yang ditetapkan. Salah satunya pelaksanaan ujian kesetaraan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

“Ini (ujian kesetaraan) hanya untuk siswa yang terdaftar dalam nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan di data pokok pendidikan (dapodik). Yang meliputi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan hasilnya dimasukkan dalam Dapodik” bebernya.

Nadiem menambahkan, untuk kenaikan kelas dapat berbentuk portofolio hasil evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa berupa penugasan, tes secara luring atau daring serta bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum,” katanya. (nas)

Tags: covid-19KemdikbudUN
Berita Sebelumnya

Dorong Industri Sepeda Lokal, Kemenperin Beri Layanan Sertifikasi SNI

Berita Berikutnya

KAI Resmi Buka Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 4 Stasiun

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.16.38
Headline

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:31
kpk2
Headline

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Penyidik KPK yang Tidak Panggil Bobby Nasution Diperiksa Dewas

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35
kpk
Headline

KPK Telurusi Dugaan Mark Up Harga Lahan di Sepanjang Rute Whoosh

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
Berita Berikutnya
KAI Resmi Buka Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 4 Stasiun

KAI Resmi Buka Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 4 Stasiun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.