• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 18:08
in Headline
Petugas tengah memeriksa batang rokok illegal yang hendak dikirim ke tiga wilayah Malang, Kudus dan Bogor.

Petugas tengah memeriksa batang rokok illegal yang hendak dikirim ke tiga wilayah Malang, Kudus dan Bogor.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari tiga wilayah pengawasan diantaranya Malang, Kudus, dan Bogor. Operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari hasil penyisiran di dua kecamatan, yaitu kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tumpang, Rabu (3/2/2021) lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan pihaknya bersama Satpol PP menuju lokasi pertama yaitu sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal di Jl. KH. Wahid Hasyim, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Petugas berhasil mengamankan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.385 bungkus atau setara 21.492 batang,” kata Latif melalui keterangan, Jumat (5/2/2021).

BacaJuga:

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Kemudian, kata Latif, tim petugas kembali bergerak menuju lokasi berikutnya, berdasarkan informasi dari tim intelijen, terdapat sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Setelah digeledah, kedapatan menyimpan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 368.880 batang,” sebut Latif.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, menurut Latif, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp177.619.260. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Dari wilayah Jepara, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal terhadap minibus yang mengangkut 48.000 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total nilai barang Rp48.960.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32.175.360, di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor dalam dua kali penindakan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Kejadiannya di Depok, di salah satu perusahaan jasa titipan di kawasan Cilodong. kami menindak rokok tanpa dilekati pita cukai. Modus yang digunakan adalah memberitahukan jenis barang secara tidak benar melalui jasa pengiriman paket,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Hasil dari pemeriksaan petugas, kata Edwan, paket tersebut berasal dari Balaraja, Banten ditujukan kepada AH yang beralamat di Kp. Bendungan, Cilodong, Kota Depok. “Paket yang diberitahukan sebagai baju kemeja copstik tersebut ternyata berisi 30 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Edwan.

Lebih lanjut Edwan menyampaikan, petugasnya kembali mendapati rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak tiga slop, masing-masing berisi 10 bungkus yang akan dikirimkan ke alamat penerima di Cibinong, Kabupaten Bogor. “Pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai sandal gunung, namun setelah ditelusuri petugas kedapatan berisi tiga slop rokok tanpa pita cukai,” kata Edwan.

Dugaan pelanggaran menurut Edwan yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai. “Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut,” pungkas Edwan. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04
SBN
Headline

Terima Dubes Rusia, Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Diversifikasi Energi Listrik Tenaga Nuklir

Selasa, 7 April 2026 - 11:02
Mojtaba-Khamenei
Headline

Mojtaba Khamenei Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Kepala Intelijen IRGC

Selasa, 7 April 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.