• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pencairan BPUM Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:33
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga maksimal 18 Februari 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021. Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BacaJuga:

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Untuk menghindari kerumunan, penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan dijamin gratis dan tanpa biaya apapun. Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan. BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun hingga akhir Desember 2020.

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. (PR/wib)

Tags: Bantuan Produktif Usaha MikroBPUM

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45
KKS-Malacca-Strait
Ekonomi

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:34
Bhima
Ekonomi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:12
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!
Ekonomi

KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:14
Menkomdigi
Ekonomi

Menkomdigi Ungkap Kecepatan Internet Bali Capai 105 Mbps

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13
Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global
Ekonomi

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.