• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penasihat Hukum Belum Dapat Akses Optimal Bertemu Klien

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:50
in Nasional
Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis (kiri); Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam (kanan) dan Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011 - Director Law and Justice on The Indonesian Sinergy, Emanuel Hardiyanto (bawah), pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis (kiri); Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam (kanan) dan Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011 - Director Law and Justice on The Indonesian Sinergy, Emanuel Hardiyanto (bawah), pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di era keterbukaan ini masih ada penasihat hukum yang belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya. Bahkan klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas.

Hal ini pun menuai kritikan dari beberapa pihak, salah satunya Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis. Dia menyebutkan, kondisi ini yang semakin menimbulkan kekecewaan para pencari keadilan atau masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia

BacaJuga:

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

“Dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh,” ujar Taufik pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam mengatakan, konstitusi adalah aturan yang lahir karena masyarakat bersepakat ingin membatasi kekuasaan negara agar tidak bersifat absolut, sekaligus menjadi guidance bagi penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin jalannya proses berbangsa dan bernegara.

“Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menegaskan bahwa hukum sebagai panglima, siapa pun harus taat dan patuh terhadap aturan, serta tentunya aparatur penegak hukum tugasnya tidak hanya sekadar menegakkan hukum, namun yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat, siapa pun mereka,” bebernya.

Selain itu, Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011, Emanuel Hardiyanto juga mengkritik kebijakan aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. “Pembatasan ini berefek kepada tidak optimalnya penasihat hukum mendapatkan data dan informasi dari kliennya,” kata dia.

Sedangkan, Aktivis Pemuda Organisasi Kerja Sama Islam, Mevi Amanda Sari mengatakan, tujuan penegakan hukum, sejatinya, adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan.

“Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para oknum penegak hukumnya sendiri,” tegasnya.(ids)

Tags: gerakan reformasi hukum indonesiaidsOIC Youthpenasihat hukumtaufik lubis

Berita Terkait.

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2657 shares
    Share 1063 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.