• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Sebut Penghakiman Pemberitaan Bisa Rampas Hak Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 15:41
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menuturkan, media harus menerapkan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

Ia mencermati terkait pemberitaan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang proses hukum masih berlangsung. “Contohnya pemberitaan di media terkemuka minggu ini, itu tidak boleh melanggar asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) sebagai wujud “due process of law” dalam penegakan hukum pidana,” ujarnya.

BacaJuga:

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Prof Agus menjelaskan, media massa yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya (cover both side) menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman (trial by the press).

“Itu merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana itu,” katanya.

Diketahui, landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini, secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Berdasarkan UU Pers tersebut, Agus juga menyebutkan bahwa implementasi asas praduga tidak bersalah ini harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau bahkan kepada pihak-pihak manapun juga yang tidak atau belum ada suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pelanggaran asas praduga tak bersalah yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber dapat mengakibatkan terjadinya trial by press juga. Apalagi itu belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum. Ini bisa mengakibatkan terserangnya hak tersangka,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kemudahan penggunaan ruang publik (public sphere) saat menyampaikan laporan karya jurnalistik harus dilakukan dengan bertanggungjawab sebagai bentuk masyarakat yang taat hukum.

“Kebebasan pers (a freedom of the press) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Menurut Prof Agus, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa juga terikat oleh Kode Etik dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual,” ujarnya. (nas)

Tags: akademisikorupsi bansospemberitaan media

Berita Terkait.

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45
Whoosh
Nasional

KCIC: Penumpang Tahan Pintu Whoosh, Picu Keterlambatan dan Risiko Kerusakan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:16
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah dari Defensif ke Solutif

Jumat, 10 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.