• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Sebut Penghakiman Pemberitaan Bisa Rampas Hak Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 15:41
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menuturkan, media harus menerapkan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

Ia mencermati terkait pemberitaan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang proses hukum masih berlangsung. “Contohnya pemberitaan di media terkemuka minggu ini, itu tidak boleh melanggar asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) sebagai wujud “due process of law” dalam penegakan hukum pidana,” ujarnya.

BacaJuga:

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Prof Agus menjelaskan, media massa yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya (cover both side) menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman (trial by the press).

“Itu merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana itu,” katanya.

Diketahui, landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini, secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Berdasarkan UU Pers tersebut, Agus juga menyebutkan bahwa implementasi asas praduga tidak bersalah ini harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana atau bahkan kepada pihak-pihak manapun juga yang tidak atau belum ada suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pelanggaran asas praduga tak bersalah yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber dapat mengakibatkan terjadinya trial by press juga. Apalagi itu belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum. Ini bisa mengakibatkan terserangnya hak tersangka,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kemudahan penggunaan ruang publik (public sphere) saat menyampaikan laporan karya jurnalistik harus dilakukan dengan bertanggungjawab sebagai bentuk masyarakat yang taat hukum.

“Kebebasan pers (a freedom of the press) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Menurut Prof Agus, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa juga terikat oleh Kode Etik dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual,” ujarnya. (nas)

Tags: akademisikorupsi bansospemberitaan media
Berita Sebelumnya

Hadapi Kebencanaan, Pertamina Sigap Hadirkan Layanan Pertashop

Berita Berikutnya

16 Kecamatan di Lebak Rawan Banjir dan Longsor, ini Rinciannya

Berita Terkait.

bakrie
Nasional

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:06
kemenham
Nasional

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12
DD
Nasional

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:20
pegadaian
Nasional

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:50
ara
Nasional

Menteri PKP Alokasi Kuota 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pada 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:07
tni
Nasional

TNI Kerahkan KRI Bontang Bawa 2.000 Ton Solar ke Titik Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
16 Kecamatan di Lebak Rawan Banjir dan Longsor, ini Rinciannya

16 Kecamatan di Lebak Rawan Banjir dan Longsor, ini Rinciannya

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.