• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD Jamin UU Otsus Baru Dapat Atasi 4 Masalah Dasar di Papua

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:31
in Nasional
Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus (Foto istimewa).

Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus (Foto istimewa).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berakhir November 2021 mendatang sejak diundangkan pada 2001 lalu UU No.21/2001 Tentang Otsus Papua telah memberikan pemerintah daerah (Pemda) Papua memiliki kewenangan khusus.

“Kami telah menerima draft rancangan Undang-undang (RUU) Otsus Papua,” ujar Anggota Komite I DPD RI Intsiawati Ayus, Minggu (24/1/2021).

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Ia menyebut, draft RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dipersiapkan untuk memperpanjangkan Dana Otsus.

“Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan,” terang Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI ini.

Ia menyebut, tiga pasal perubahan tersebut di antaranya berkaitan dengan subtansi perubahan Pasal 1 huruf a mengenai pengertian Provinsi Papua, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah Provinsi dan sebagainya.

Lalu perubahan ketentuan Pasal 34 yang memuat tentang: sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sumber-sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaa dan perubahan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.

“Sebagai representasi daerah, kami memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan perubahan RUU Otssus tersebut. Dengan menekankan keterlibatan masyarakat khususnya Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua,” bebernya.

Dalam catatan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, setidaknya ada empat persoalan mendasar yang dihadapi Papua. Di antaranya: perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), pembangunan yang belum sepenuhnya terealisas dan marginalisasi Orang Asli Papua.

“Perubahan Undang-Undang Otsus ini, tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus. Tetapi juga mampu menjawab keempat persoalan mendasar di Papua,” tegasnya. (nas)

Tags: Otsus PapuaUU Otsus

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.