• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ambang Batas Harus Bangun Demokrasi yang Semarak

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Formulasi ambang batas parlemen dan presiden semakin membuat demokrasi semarak. Pengamat Politik Aditya Perdana mengatakan, presidential threshold atau ambang batas presiden dari tahun ke tahun memiliki pola yang sama.

Dimana, lanjut dia, partai politik (parpol) menengah ke bawah cenderung menolak presidensial threshold, sedangkan parpol besar seperti PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar cenderung bertahan di sana. Bahkan ada kecenderungan untuk diperbesar angka ambang batas tersebut.

BacaJuga:

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

Ditregident Korlantas Polri Siapkan Strategi Sosialisasi Masif E-BPKB

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

“Polanya akan sama. Seharusnya diperhatikan pada 2019 kan ada klausul keserentakan pemilu. Jadi kalau bicara keserentakan presidential threshold ini tidak relevan,” ujar Aditya Perdana kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (24/1/2021).

Dia menuturkan, makna keserentakan itu membuka peluang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri pada saat pemilu. Namun, kesepakatan di internal DPR terkait presidential threshold menunjukkan ada kontradiksi.

“Pembahasan presidential threshold sama saja membalikan lagi, pencalonan hanya untuk kelompok-kelompok tertentu,” katanya.

Ia menegaskan, dengan presidential threshold ini cenderung ada pembatasan calon. Dan ada faktor kesengajaan yang dilakukan oleh kontestasi parpol yang sedang bersaing.

Ia menginginkan, ke depan ada perluasan untuk calon presiden dari luar parpol. Kendati upaya tersebut relatif sulit dilakukan. Apalagi parpol tetap menginginkan tidak ada calon presiden dari independen.

Sebelumnya, Anggota Baleg dan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan saja. Hal itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan pendalaman dan pengkajian.

“Perkembangan Pandemi Covid-19 semakin parah. Dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai Februari depan. Lebih baik kita fokus pada penanganan Pandemi Covid-19,” ujarnya. (nas)

Tags: demokrasiparpolpolitik
Berita Sebelumnya

Lawan Covid-19, Ini Nyali yang Dibutuhkan

Berita Berikutnya

Tarik Ulur Ambang Batas Parlemen dan Presiden

Berita Terkait.

humas-polri
Nasional

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

Rabu, 19 November 2025 - 05:21
korlantas
Nasional

Ditregident Korlantas Polri Siapkan Strategi Sosialisasi Masif E-BPKB

Rabu, 19 November 2025 - 03:16
DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
PRABOWO
Nasional

Prabowo-Michael Bloomberg Diskusi Peningkatan SDM di Indonesia

Selasa, 18 November 2025 - 20:47
NURHADI
Nasional

Eks Sekretaris MA Ajukan Eksepsi atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 18 November 2025 - 20:16
Berita Berikutnya
Foto ilustrasi/ist

Tarik Ulur Ambang Batas Parlemen dan Presiden

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.