Desentralisasi versus Sentralisasi | Ngaco bareng Prof. Dr. Ryaas Rasyid MA, Ph.D
INDOPOSCO.ID – Lahirnya Undang – undang no 1 tahun 2022, yang sudah diberlakukan sejak Januari 2022 tampak nya direspon negatif oleh berbagai kepala daerah. Undang undang tersebut mengatur TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH, seperti menggambarkan kepala daerah bak Macan Ompong yang tidak memiliki Taji. Penjabaran mantan menteri Otonomi Daerah, Prof Riyaas Rasyid membuka mata dan memberikan penjabaran secara gamblang. Bagaimana seyogyanya kepala daerah itu melakukan tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Gugur nya undang undang terdahulu yang mengatur kewenangan daerah membuat 514 kepala daerah kabupaten dan kota di 34 provinsi meradang. Ada anggapan bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengelola wilayahnya sehingga kewenangan ditarik ke pusat. Saksikan penjabaran secara Lugas dari pelopor otonomi daerah.