Video
Fiqih Puasa Ramadan | Ngabuburit bersama Ustadz H. Muhammad Nur Karim, Lc, MA
INDOPOSCO.ID – Shaum atau shiyam dalam fiqih Islam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari.