Data Pemilih di “Desa Tertukar” Sudah Bersih, Bawaslu Demak Pastikan Tak Ada Lagi Anomali di Mojosimo

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak memastikan tidak ada lagi data anomali di Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah, yang sempat menjadi sorotan nasional karena kasus “desa tertukar” pada Pemilu 2024 lalu. Hal itu terungkap setelah Bawaslu melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025 di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Demak, Wiwid Puspitasari, mengatakan hasil verifikasi bersama petugas desa menunjukkan data kependudukan warga Mojosimo kini telah sesuai dengan domisili masing-masing.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan dari petugas desa, tidak ditemukan lagi adanya data anomali di Mojosimo,” kata Wiwid di Kantor Desa Mojosimo, Gajah, Kabupaten Demak, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, langkah uji petik ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data pemilih berkelanjutan yang menjadi mandat Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

“Kami wajib memastikan data pemilih tetap valid dan mutakhir agar tidak muncul kembali persoalan seperti sebelumnya,” ujarnya.

Kasus “desa tertukar” di Mojosimo mencuat menjelang Pemilu 2024, ketika lebih dari 1.000 data pemilih diketahui tidak sesuai dengan alamat domisili. Warga Desa Mojosimo tercatat sebagai penduduk Tlogopandogan, dan sebaliknya.

Petugas Kantor Desa Mojosimo, Lukman Chachim, menuturkan permasalahan tersebut terjadi akibat kesalahan input kode wilayah saat perekaman massal data kependudukan beberapa tahun lalu, tepatnya setelah adanya pemekaran desa.

“Waktu itu kami sampai lembur memperbaiki data. Setelah ditelusuri, ternyata kesalahan terjadi karena kode daerah tertukar dalam sistem. Sekarang persoalan itu sudah selesai dan tidak ada lagi sengketa data,” jelasnya.

Meski kasus Mojosimo telah tuntas, Bawaslu Demak tetap menemukan 327 data anomali di Kabupaten Demak berdasarkan hasil pleno triwulan Juli 2025. Data itu diperoleh dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) milik Kementerian Dalam Negeri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Setelah dilakukan validasi ulang hingga awal Oktober, jumlah anomali berhasil ditekan menjadi 167 data pemilih.

“Kategori anomali itu meliputi NIK ganda, pemilih meninggal dunia yang masih aktif, data yang sesuai KTP namun belum tercatat di database kependudukan, hingga NIK sama tapi nama berbeda,” jelas Wiwid.

Diketahui, kegiatan validasi data ini merupakan bagian dari amanat Pasal 96 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Saat ini seluruh Bawaslu di Indonesia tengah melakukan validasi serupa agar daftar pemilih pada pemilu mendatang benar-benar akurat dan tidak menimbulkan potensi sengketa. (dil)

Exit mobile version