Segel Sekolah di Bulukumba, Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi

INDOPOSCO.ID – Seorang warga bernama Ambo Lecceng dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menyegel SD Negeri 223 Garanta di Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan pagar kawat berduri setelah mengklaim lahan sekolah tersebut sebagai miliknya.

“Saya sudah sampaikan kronologi kejadian di hari Selasa (30/9) sore ke dinas. Dia (Ambo) sudah dilaporkan ke Polres Bulukumba (dugaan penyerobotan lahan),” ujar Kepala SDN 223 Garanta Bulukumba seperti dikutip Antara, Sabtu (11/10/2025).

Penyegelan sekolah tersebut, kata dia, terjadi sejak 30 September 2025. Warga tersebut memagari area sekolah dengan kawat berduri pada bagian depan dan samping bangunan sekolah. Selain itu, ruang kelas, kantor sekolah dan perpustakaan turut ditutup rapat.

Dari penutupan ruangan tersebut, puluhan siswa harus berdesak-desakan di ruang kelas yang tersisa tidak disegel. Pihak sekolah terpaksa menggabung siswa dalam satu ruangan kelas agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Ruangan yang ditutup, kelas satu A, satu D dengan ruangan perpustakaan. Ditutup itu sejak tanggal 30 September, hari Selasa, pagi, saat murid baru masuk ke kelas,” tuturnya.

Dampak dari penutupan kelas tersebut, puluhan murid kelas I A dan I D tidak menempati kelasnya dan menempati kelas lain agar mereka bisa belajar.

“Sementara ini proses belajar mengajar digabung. Kelas satu A dan satu D digabung menjadi satu kelas. Kelas dua A dan dua B juga digabung menjadi satu kelas,” tuturnya lagi.

Pihaknya berharap persoalan ini segera diselesaikan agar proses belajar mengajar serta aktivitas para guru kembali normal. Sebab, bila ini terus berpolemik atas sengketa lahan maka proses belajar menjadi terhambat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba Andi Buyung Saputra sudah merespons kejadian penyegelan itu dan telah melapor ke Polres Bulukumba atas dugaan penyerobotan lahan.

“Langkah yang sudah dilakukan kita laporkan penyerobotan (lahan) di Polres Bulukumba,” kata mantan Camat Kajang ini menekankan.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sudah dikuasai Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan telah digunakan sejak tahun 80-an. Selain itu, lahan sekolah sudah didaftarkan sebagai aset Pemda Bulukumba.

“Lahan itu sudah dikuasai Pemkab Bulukumba dari tahun 1980. Dan sudah jelas status hukumnya,” tuturnya menegaskan.

Mengenai aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut, kata dia, meski terganggu namun pihak sekolah tetap melaksanakan proses belajar mengajar walaupun digabung di kelas yang masih tersisa.

“Untuk para peserta didik tetap belajar seperti biasa, walaupun ada dua kelas yang digabung. Kami mengapresiasi antusias para guru dan murid tetap belajar dan mengajar walaupun sekolah ini sedang dirundung masalah,” katanya menambahkan. (wib)

Exit mobile version