INDOPOSCO.ID– Lembaga Adat Baduy melarang warga negara asing atau WNA memasuki Baduy Dalam dan Kamping Gajeboh di Baduy Luar.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kearifan lokal dan kesakralan adat budaya Baduy dari jangkauan orang asing.
Sebelumnya, WNA bebas berwisata ke wilayah Baduy Dalam untuk melihat adat istiadat dan keseharian masyarakat Baduy. Namun mulai saat ini, WNA dilarang masuk ke wilayah Baduy Dalam dan Luar.
Sebenarnya aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, namun banyak orang yang melanggar.
Aturan larangan ini, kembali dipertegas oleh Lembaga Adat Baduy dengan aturan WNA dilarang masuk ke kawasan Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh yang berbatasan dengan Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Oom mengatakan, WNA atau wisatawan mancanegara (Wisman) dilarang masuk ke seluruh wilayah Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh di Baduy Luar. Adapun Baduy Dalam terdiri dari tiga kampung suci, yakni Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik.
Sementara itu, untuk Baduy luar, hanya Kampung Gajeboh yang dilarang dikunjungi wisatawan asing.
“Amanat Lembaga Adat, yang namanya bule tidak boleh masuk ke Gajeboh, paling bisa masukke Kampung Kaduketug satu, dua dan tiga saja,” kata Oom kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dijelaskannya, aturan ini dibuat berdasarkan keputusan Lembaga Adat yang dirumuskan pada 6 dan 13 September 2025. Aturan terkait larangan mengunjungi Kampung Baduy Dalam, kata Oom, sebetulnya sudah diberlakukan sejak lama, hanya saja saat ini dipertegas dengan ditambah larangan ke Kampung Gajeboh.
Menurut Oom, Kampung Gajeboh juga diberlakukan larangan karena fenomena kunjungan wisatawan asing meningkat ke Baduy. “Kampung Gajeboh berbatasan langsung dengan Baduy Dalam, jadi dilarang juga,” ungkapnya.
Adapun untuk kampung-kampung lain di Baduy Luar, lanjut Oom, masih bisa dikunjungi wisatawan asing dengan syarat didampingi oleh guide lokal Baduy atau guide WNI.
Oom berharap, aturan baru ini dipatuhi seluruh wisatawan, baik lokal maupun asing yang hendak berkunjung ke Baduy. “Harus dipatuhi. Jangan sampai aturan adat kami dilanggar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Farid Surawan mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan terkait larangan ini dari Kepala Desa Kanekes. Atas dasar itu, Pemerintah Daerah meminta kepada Wisman untuk mengindahkan aturan dari Lembaga Adat Baduy.
“Kita harus patuhi aturan itu, Lembaga Adat Baduy punya aturan adat tersendiri di wilayah mereka, kita harus hormati,” kata Farid.
Untuk mendukung hal itu, Farid mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan ini ke calon wisatawan. “Kami akan segera membahas dan melakukan sosialisasi kepada calon wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah Baduy,” pungkasnya. (yas)