Dua Kantor Bea Cukai Ini Kompak Gempur Rokok Ilegal
INDOPOSCO.ID – Dua kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Bojonegoro kompak gempur rokok ilegal di daerah pengawasannya masing-masing pada bulan Oktober dan November 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan Bea Cukai Langsa menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Jumat (25/11). Didukung Subdenpom IM/1-2 Langsa dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan 42 karton rokok atau 420.000 batang rokok merek H2 Classic tanpa dilekati pita cukai.
“Di dalam gudang tersebut, kami tidak menemukan satu orang pun. Adapun seluruh rokok ilegal yang kami amankan diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.
Diperkirakan, nilai barang tersebut mencapai Rp999.600.000 dengan total potensi kerugian negara Rp716.192.400. “Seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut,” lanjut Budi.