Korupsi Dana Desa di Kalteng Tinggi, KPK Prihatin

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin dengan kasus korupsi yang terjadi di desa-desa di Kalimantan Tengah karena masuk kategori tinggi dan patut menjadi perhatian bersama untuk ditanggulangi secara serius.
“Jumlah 41 kasus korupsi desa di Kalimantan Tengah itu termasuk tinggi jika dibandingkan provinsi lain. Ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, upaya pencegahan harus kita tingkatkan,” kata Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso di Sampit, Jumat (3/3/2023).
Hal itu disampaikan Friesmount Wongso saat memaparkan tentang observasi dua desa antikorupsi di Kotawaringin Timur, dan acara tersebut dihadiri Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga : KPK Masih Telusuri Siapa Pemilik Sebenarnya Rubicon Rafael Alun
Wongso menyebutkan berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri bahwa data korupsi di desa pada 2015-2022 berdasarkan wilayah, korupsi desa terbanyak di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat dengan jumlah masing-masing 76 kasus.
Sedangkan kasus korupsi di desa di Kalimantan Tengah tercatat sebanyak 41 kasus, dan jumlah tersebutmembuat Kalimantan Tengah menduduki peringkat delapan terbanyak kasus korupsi yang terjadi di desa.
Ia menjelaskan pelaku korupsi yang terjadi desa didominasi kepala desa, disusul sekretaris desa, bendahara desa dan lainnya, dengan modus, antara lain penggembungan harga, kegiatan fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Korupsi di desa semakin marak terjadi saat pemerintah mulai meningkatkan anggaran di setiap desa, baik melalui dana desa maupun alokasi dana desa. Anggaran desa yang sebelumnya hanya ratusan juta, kini rata-rata di atas Rp1 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp5 miliar.