Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo Berhasil Digagalkan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan aksi penyelundupan satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Pada 9 Februari 2023, tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap sopir minibus berinisial ZH yang berusia 23 tahun. Dia merupakan pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi secara hukum.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri atas tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).