Polisi Tangkap Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap enam orang terduga pelaku penambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Rabu.

“Penangkapan terduga pelaku penambangan emas ilegal ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, seperti dikutip Antara, Rabu (9/11/2022).

Adapun terduga pelaku yang sudah ditangkap berinisial ZA (34 tahun), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, JA (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JM (28 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, serta satu orang terduga pelaku lainnya yaitu berinisial MI (31 tahun) tercatat sebagai warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Harga Emas Melonjak Tajam Dipicu Kemerosotan “Greenback”

Selain mengamankan terduga pelaku, kata dia, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas secara ilegal di antaranya berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.

“Keenam terduga pelaku saat ini sudah kami tangkap dan segera dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu pagi, sekira Pukul sekira pukul 05.00 WIB dengan melibatkan personel dari Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.(mg2)

Exit mobile version