Kasus Penembakan Demo Parimo, Oknum Polisi Diperiksa Internal

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan memeriksa oknum anggotanya Bripka H secara internal terkait dugaan penembakan diunjuk rasa tolak tambang yang menewaskan demonstran di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan oknum polisi Bripka H menjalani pemeriksaan secara paralel, baik pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan internal antara disiplin atau etik.
“Ada proses pidana seperti yang saya sampaikan Pasal 359 (KHUP), kemudian nanti juga secara internal akan kita lakukan pemeriksaan baik itu kode etik atau disiplin, nanti setelah sidang baru kita tau hukuman apa yang akan diterapkan apakah PTDH atau yang lainnya, jadi dua-duanya berjalan pidana dan kode etiknya berjalan,” kata Didik Supranoto di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).
Pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli ART, Polda Sulsel Dalami Kasusnya
Didik menjelaskan secara fakta lapangan maupun pembuktian secara ilmiah pada forensik senjata api tersebut merupakan milik dari oknum polisi Bripka H.
Didik berjanji pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani anggota kepolisian yang bersalah, dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Kapolri.