Nusantara

Terdakwa Irvan Ungkap Tidak Punya Peran Dalam Menetapkan FSPP Sebagai Penerima Hibah

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Irvan Santoso melakukan pledoi atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (10/1/2022).

Irvan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas penunjukkan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020.

Menurutnya, penetapan FSPP sebagai penerima hibah adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

“Penetapan FSPP sebagai penerima hibah 2018, merupakan kewenangan gubernur atas dasar hasil pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD, Biro Kesra tidak terlibat dalam penentuan dan 7penetapan FSPP sebagai penerima hibah,” katanya.

Selain itu, Irvan juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah untuk FSPP.

Yang dia keluarkan adalah nota dinas atas hasil evaluasi atas ajuan permohonan dana hibah dari FSPP yang ditujukan kepada Sekda Banten sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proposal FSPP 2019 bukan atas permintaan saya. Kalau saya yang minta, pasti akan keluar rekomendasi,” ungkapnya.

Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan pembelaannya dalam mengurangi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada Majelis Hakim, saya minta agar tidak mengabulkan semua tuntutan yang diajukan penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irvan Santoso dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan.

Terdakwa Irvan dinilai bersalah sebagaimana Pasal 3 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (son)

Back to top button