Sepanjang 2021, 68 Terdakwa di Aceh Dituntut Mati

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembantaian dituntut hukuman mati di provinsi ini sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembantaian.
“Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu,” tutur Muhammad Yusuf.
Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Baca Juga: Pembunuh Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah,” tuturnya pula.
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses ketetapannya masih berlanjut.
Sebab, tutur Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan,” tutur Muhammad Yusuf. (mg4)