• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aliansi Advokat Banten Siap Bela Buruh yang Diduga Dikriminalisasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 Desember 2021 - 12:25
in Nusantara
aliansi

Aliansi Advokat Banten siap bela kaum buruh yang diduga jadi korban kriminalisasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buntut dilaporkannya buruh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, mengundang respon advokat di Banten untuk turut memberi pembelaan hukum. Advokat itu membentuk posko Aliansi Advokat Pembela Kaum Marjinal (AAPKM).

Dalam keterangannya, AAPKM dibentuk sebagai bentuk respon bagi rasa keadilan atas dilaporkannya buruh dalam aksi unjuk rasa menuntut di revisinya SK Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 lalu.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Juru bicara AAPKM, Daddy Hartadi saat dimintai keterangan mengatakan, rasa keadilan terusik saat melihat adanya laporan Gubernur Banten Ke Polda Banten dengan melaporkan buruh salahsatunya menggunakan delik Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Lima Tahun Penjara. Padahal, kata Dady apa yang dilakukan buruh dalam aksi unjuk rasa itu adalah menyampaikan aspirasi agar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Wahidin Halim di revisi karena dianggap tidak layak bagi buruh.

“Inikan tujuannya adalah penyampaian aspirasi atas terbitnya SK Gubernur tentang UMP yang dirasa tidak adil bagi buruh,” ujar Dady,Rabu (29/12/2021).

Sepertinya kata Dady, tidak ada sedikitpun dipihak buruh yang bertujuan untuk membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum.

“Apa yang terjadi didalam kantor Gubernur hanya ekses dari kekecewaan buruh karena tidak hadirnya Gubernur untuk menemui mereka. Jadi seharusnya tidak serta merta peristiwa itu dilaporkan oleh Gubernur dengan menggunakan delik pasal 170 KUHP yang diancam diatas 5 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Dengan menerapkan 170 KUHP maka seluruh rangkaian perbuatan itu harus bisa dibuktikan secara logis unsurnya,termasuk niat atau tujuannya haruslah untuk mengganggu ketertiban umum, tempat terjadinya perbuatan itu juga harus dilakukan di muka umum, dan akibat perbuatannya harus berakibat yang melanggar hukum, yaitu, adanya kerusakan barang,luka-luka dan kematian. Jadi unsur dari perbuatan yang diatur dalam 170 KUHP bukan hanya akibatnya perbuatannya saja yaitu kerusakan barang.

” Kualifikasi dari delik ini haruslah mengganggu ketertiban umum, jadi harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang yang dilaporkan punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat”, terangnya.

Ditambahkan Daddy, AAPKM dibentuk secara taktis sebagai bentuk pengejawantahan nurani di kalangan Advokat untuk terus bisa membela kaum lemah yang berhadapan dengan hukum dan merespon langkah Gubernur Banten yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melaporkan Buruh kepolisi melalui kuasa hukumnya.

Terpisah, Dinamisator AAPKM, Raden Elang Yayan Mulyana senada juga mengatakan, jika AAPKM adalah kesepakan banyak advokat untuk memberi pembelaan hukum bagi kaum buruh yang dipolisikan oleh Gubernur Banten. Ia menilai jika Gubernur menggunakan instrumen hukum dalam menyikapi peristiwa unjuk rasa buruh, maka tidak adil jika buruh juga tidak diberi penguatan advokasi hukum.

“Proses hukum biarkan berjalan, dan jika kita diminta buruh untuk membela secara litigasi dipengadilan untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disangkakan kepada mereka, kita siap. Insya Allah akan ada puluhan advokat yg akan turut serta dalam pembelaan ini,” tegasnya.(yas)

Tags: buruh di bantendemo buruhPemprov Bantenunjuk rasa

Berita Terkait.

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.