Aliansi Advokat Banten Siap Bela Buruh yang Diduga Dikriminalisasi

INDOPOSCO.ID – Buntut dilaporkannya buruh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, mengundang respon advokat di Banten untuk turut memberi pembelaan hukum. Advokat itu membentuk posko Aliansi Advokat Pembela Kaum Marjinal (AAPKM).
Dalam keterangannya, AAPKM dibentuk sebagai bentuk respon bagi rasa keadilan atas dilaporkannya buruh dalam aksi unjuk rasa menuntut di revisinya SK Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 lalu.
Juru bicara AAPKM, Daddy Hartadi saat dimintai keterangan mengatakan, rasa keadilan terusik saat melihat adanya laporan Gubernur Banten Ke Polda Banten dengan melaporkan buruh salahsatunya menggunakan delik Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Lima Tahun Penjara. Padahal, kata Dady apa yang dilakukan buruh dalam aksi unjuk rasa itu adalah menyampaikan aspirasi agar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Wahidin Halim di revisi karena dianggap tidak layak bagi buruh.
“Inikan tujuannya adalah penyampaian aspirasi atas terbitnya SK Gubernur tentang UMP yang dirasa tidak adil bagi buruh,” ujar Dady,Rabu (29/12/2021).
Sepertinya kata Dady, tidak ada sedikitpun dipihak buruh yang bertujuan untuk membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum.
“Apa yang terjadi didalam kantor Gubernur hanya ekses dari kekecewaan buruh karena tidak hadirnya Gubernur untuk menemui mereka. Jadi seharusnya tidak serta merta peristiwa itu dilaporkan oleh Gubernur dengan menggunakan delik pasal 170 KUHP yang diancam diatas 5 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Dengan menerapkan 170 KUHP maka seluruh rangkaian perbuatan itu harus bisa dibuktikan secara logis unsurnya,termasuk niat atau tujuannya haruslah untuk mengganggu ketertiban umum, tempat terjadinya perbuatan itu juga harus dilakukan di muka umum, dan akibat perbuatannya harus berakibat yang melanggar hukum, yaitu, adanya kerusakan barang,luka-luka dan kematian. Jadi unsur dari perbuatan yang diatur dalam 170 KUHP bukan hanya akibatnya perbuatannya saja yaitu kerusakan barang.
” Kualifikasi dari delik ini haruslah mengganggu ketertiban umum, jadi harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang yang dilaporkan punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat”, terangnya.
Ditambahkan Daddy, AAPKM dibentuk secara taktis sebagai bentuk pengejawantahan nurani di kalangan Advokat untuk terus bisa membela kaum lemah yang berhadapan dengan hukum dan merespon langkah Gubernur Banten yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melaporkan Buruh kepolisi melalui kuasa hukumnya.
Terpisah, Dinamisator AAPKM, Raden Elang Yayan Mulyana senada juga mengatakan, jika AAPKM adalah kesepakan banyak advokat untuk memberi pembelaan hukum bagi kaum buruh yang dipolisikan oleh Gubernur Banten. Ia menilai jika Gubernur menggunakan instrumen hukum dalam menyikapi peristiwa unjuk rasa buruh, maka tidak adil jika buruh juga tidak diberi penguatan advokasi hukum.
“Proses hukum biarkan berjalan, dan jika kita diminta buruh untuk membela secara litigasi dipengadilan untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disangkakan kepada mereka, kita siap. Insya Allah akan ada puluhan advokat yg akan turut serta dalam pembelaan ini,” tegasnya.(yas)