INDOPOSCO.ID – Empat bulan sudah jabatan Sekda Banten masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Proses lelang jabatan tertinggi di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih terganjal administrasi persyaratan.
Anggota Komisi I pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, proses lelang jabatan Sekda Banten masih terganjal dengan status Al Muktabar yang belum selesai.
“Perkembangannya kalau Sekda itu kan terkait Sekda lamanya (Al Muktabar, red) belum beres, nggak mungkin dong dia melangkah,” katanya, Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga : Pemberhentian Sekda Banten dari Presiden Tinggal Menghitung Hari
Sehingga sampai saat ini proses lelang jabatan masih menggantung. Sebagai pelaksana roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, seharusnya jabatan Sekda segera definitif. “Sampai sekarang masih menggantung. Saya berharap segera didefinitipkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, keputusan lelang jabatan izinnya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemengdagri). Dalam pengetahuannya, saat ini Pemprov Banten masih bolak-balik ke Kemendagri untuk menyelesaikan syarat yang menjadi ketentuan pembukaan lelang jabatan. “Masih di Kemendagri saja, bolak balik saja kayak gosokan,” paparnya. (son)