Petugas Temukan Surat Izin Trayek Mati pada Kendaraan AKAP di Terminal Pakupatan

INDOPOSCO.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilakukan pengecekan oleh petugas Kementerian Perhubungan Terminal Tipe A Pakupaten Serang.

Hasilnya, terdapat kendaraan yang surat izin trayeknya mati. Sehingga, bus diwajibkan untuk memperpanjang izin. Namun pihaknya tidak ingat jumlahnya.

“Bukan temuan teknis, hanya ada surat yang sudah (izin trayek) mati,” kata Kepala Terminal Tipe A Pakupaten Serang, Waluyo, Senin (20/12/2021).

Waluyo mengatakan, pengecekan ini dilakukan secara rutinitas. Namun menjelang Nataru, pengecekan dilakukan secara intens untuk mengeontrol keamanan teknis kendaraan.

Baca Juga: Menhub: Libur Natal Tidak Ada Putar Balikkan Kendaraan

“Ini rutinitas dilakukan di Terminal, dilakukan ramcek kendaraan, baik surat, dan kelengkapan,keamanan, keselamatan dan teknis kendaraan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kendaraan yang aman akan diberikan stiker. Kemudian, kendaraan yang tidak memenuhi prosedur diberi stiker yang berbeda. Selain itu juga, akan dilaporkan kepada perusahaan kendaraan.

“Apabla layak akan diberikan stiker, begitupun yang tidak layak, sehingga harus diperbaiki full. kita laporkan kepada perusahaann, kepala balai untuk diteruskan,” paparnya.

Bagi yang ditemukan tidak lengkap baik izin dan keamanan, pihaknya akan menekan perusahaan untuk melengkapi izin dan memastikan keamanan kendaraan. Tujuannya, demi keselamatan penumpang.

“Lengkapi surat kalau digunakan perusahaan, lebih melakukan pemeriksaan rutin, harus menjamin kesematan penumpang,” jelasnya. (son)

Exit mobile version