Nusantara

Lagi, Bea Cukai Batam Ringkus Seorang Pria yang Selundupkan Sabu di Dalam Dubur

Selanjutnya petugas melakukan body checking dan mencurigai bagian dubur si penumpang. Setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya penumpang mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus.

Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur. Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut. “Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine,” ujar Undani.

Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. “Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Undani.

Dikatakan Undani hingga 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yaitu sebanyak 17 tangkapan. Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

“Saya tegaskan bahwa Bea Cukai tidak main-main dengan upaya penyelundupan semacam ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” pungkas Undani. (ipo)

Laman sebelumnya 1 2
Sponsored Content
Back to top button