Nusantara

Investasi di Banten Semakin Mudah Lewat Perizinan Berbasis Risiko

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, dengan menarik para investor agar menanamkan modalnya di Provinsi Banten, serta mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk memudahkan investor, Pemprov Banten melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Perizinan berbasis risiko menjadi legalitas yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Baca Juga : Produsen Gula Terbesar UEA Siap Investasi di Indonesia

Perizinan berbasis risiko ini diwujudkan dalam bentuk Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA). OSS-RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi.

OSS-RBA diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan risiko. OSS berbasis risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, menengah, dan tinggi. Setiap level memiliki syarat yang berbeda-beda.

Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Komarudin mengungkapkan, pemberian izin dengan analisis berdasarkan risiko adalah salah satu komitmen dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para investor.

Baca Juga : Indonesia Raup USD44,6 Miliar Komitmen Investasi dari UEA

“Investor selalu mencari tempat investasi yang nyaman. Selain strategis, Banten memiliki dukungan infrastruktur yang sangat baik. Banten memiliki kondisi sosio ekonomi yang aman sehingga suasana sangat kondusif bagi para investor,” ujar Komarudin belum lama ini.

Ia berharap kepada seluruh investor lokal maupun luar negeri untuk tidak ragu berinvestasi di Banten.

“Kami sepenuhnya akan membantu dan mendukung para calon investor. Mulai dari sistem perizinan yang mudah, informasi potensi unggulan yang dimiliki oleh Banten dengan seluas-luasnya, serta dukungan masyarakat yang juga akan mendukung kondusifitas dalam berinvestasi,” kata Komarudin.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS-RBA, sedangkan untuk perizinan yang tidak masuk dalam PP tersebut dan menjadi kewenangan Pemprov Banten dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Elektronik Terbuka (Sipeka).

Untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha, DPMPTSP Provinsi Banten telah mempunyai aplikasi pelayanan perizinan Sipeka.

Komarudin mengatakan, sistem Sipeka yang diterapkan oleh DPMPTSP Banten telah sepenuhnya online dan paperless, dokumen izin yang diterbitkan sudah memuat tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik.

Asistensinya juga dilakukan secara online antara petugas dan pemohon. Selain itu, pelayanan perizinan di DPMPTSP Provinsi Banten telah bersertifikat ISO atau memiliki standar internasional, sehingga telah terbukti secara manajemen dan mutu.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, dengan pelaksanaan perizinan berbasis risiko, dapat mengurangi jumlah izin yang harus diproses oleh pelaku usaha dan efisiensi biaya pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

“Mempercepat prosedur memulai usaha bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah, efisiensi sumber daya pemerintah dengan memfokuskan sumber daya yang terbatas terhadap kegiatan dengan risiko menengah dan tinggi,” tegas Wahidin.

Pelaksanaan pengawasan berbasis risiko merupakan pengawasan yang mengaitkan antara risiko kegiatan usaha dengan perilaku pelaku usaha dalam pelaksanan pemenuhan standar kegiatan usaha seperti aspek risiko (dasar) keselamatan, lingkungan, kesehatan, keterbatasan sumber daya.

Realisasi Investasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsj Banten, Komarudin.
Foto: Ist.

Terjalinnya kerja sama antarpemangku kepentingan bidang investasi telah mendorong realisasi investasi di Banten hingga triwulan III tahun 2021 meningkat signifikan jika dibanding tahun 2020 pada periode yang sama.

Nilai realisasi investasi Provinsi Banten hingga triwulan III (Januari-September) tahun 2021 sebesar Rp 45,601 triliun dengan 10.143 proyek atau sebesar 88.89 persen dari target investasi sebesar Rp51.30 triliun.

Berdasarkan realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke-4 secara nasional dengan realisasi investasi sebesar Rp 22,41 triliun untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan realisasi investasi sebesar USD 1.584,9 juta untuk Penanaman Modal Asing (PMA). (adv)

Back to top button