Kepala BPKAD Banten Jadi Saksi Kasus Korupsi Ponpes

Menurutnya, tugas BPKAD hanya melakukan verifikasi terhadap administrasi atas ajuan Biro Kesra. Tidak ada kewajiban penerima hibah untuk membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD, tetapi pada OPD yang berwenang.
“Hanya verifikasi tentang kelengkapan administrasi. BPKAD dalam PPKD, menerima usulan dari Biro Kesra ditujukan kepada Kepala BPKAD perihal pencairan hibah uang pada Ponpes 2020. Usulan ini dengan sertakan persyaratan sebagai berikut, sudah dilengkapi sebagai berikut,” ungkapnya.
“Sudah ada foto copy penerima hibah, sudah ada naskah, ada fakta integritas yang ditandatangi penerima hibah, rekening penerima Ponpes dan foto copy hasil verifikasi penganggaran dan usulan pencairan. kai hanya memverifikasi data sudah lengkap,” tambahnya.
Bahkan, pihaknya pernah menolak ajuan Biro Kesra pada saat ada item persyaratan yang belum dipenuhi. Kemudian dilakukan kelengkapan kembali.
“Pernah ketika 7 item yang tidak dilengkapi, kami pernah melakukan penolakan kepada Biro Kesra disuruh melengkapi,” terangnya. (son)