Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa Disanksi Demosi dan Ditahan 21 Hari

INDOPOSCO.ID – Polda Banten memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum Polisi yang smackdown mahasiswa, saat demontrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun tempo hari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP anggota Polisi yang smackdown mahasiswa telah terbukti melanggar disiplin anggota Polri. Sanksi berlapis diberikan sesuai keputusan sidang disiplin.

“Terhadap NP telah sah melanggar disiplin anggota polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempak khusus 21 hari di Propam Polda Banten,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga didemosi tidak diberikan penugasan apapun. Dia juga tertunda dalam kenaikan pangkat dan tidak diperbolehkan sementara dalam melanjutkan pendidikan di Kepolisian.

“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di kepolisian,” terangnya.

Ia menyatakan, Brigadir NP telah 12 tahun melakukan pengabdian di intansi Polri. Selama menjadi anggota, tidak ada catatan pelangaran disiplin dan hukum. Kejadian smackdown mahasiswa menjadi catatan buruk pertamanya selam menjadi abdi negara.

“12 tahun dalam pengabdian dan aktif dalam Satreskrim. Tidak ada catatan, hukuman, kode etik dalam kasus pidana. Sampai sekarang masih penahanan. Kooperatof kepada kita dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Banten telah menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris (mahasiwa yang di smakdown) sebagai korban, pada 19 Oktober 2021 lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kemudian hari ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat sesuai PP nomor 2 tahun 2003.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya, dari awal sampai dengan putusan dibacakan. (son)

Exit mobile version