Nusantara

Pencuri Modus Pecah Kaca Diamankan, Hanya Dapat Pempers Bayi

INDOPOSCO.ID – Nasib nahas harus dialami pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MW (34). Alih-alih melakukan perampokan dengan modus pecah kaca, kini harus mendekam dibalik penjara.

Sialnya lagi, barang yang dirampoknya itu hanya berisi pampers dan peralatan bayi. Tidak ada barang berharga yang dapat dijual hingga jutaan rupiah.

Selain gagal melancarkan aksinya, MW juga sempat dihakimi warga karena ketangkap basah melakukan pencurian. Bahkan, MW dan korban sempat saling tarik menarik untuk mendapatkan barang curian.

Koraban modus pecah kaca, Fida Aulia mengatakan, pelaku pencurian diduga telah mengikuti dari salah satu bank di Kota Serang. Bahkan, pelaku sempat mengempeskan ban mobilnya.

Mengetahui hal itu, korban nekat mengendarai hingga ke tempat ramai di warung bakso di wilayah Ciceri, Kota Serang, Banten.

Pada saat itulah, MW bersama dua orang temannya mulai melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil.

“Saya tarik barangnya, pelaku melawan, terus saya jatuhin ke tanah, saya piting lehernya, terus saya teriak. Baru pada dateng warga sama Polisi bantuin nangkep. Sempat di amuk massa. Dua teman pelaku lainnya kabur,” katanya kepada media, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan, bungkusan yang hendak dicuri pelaku dianggap berisi uang. Padahal korban menyimpan uang di tempat yang tidak terlihat. Peristiwa itu terjadi 15 Oktober 2021.

“Bungkusan yang dianggap pelaku berisi uang, di isi peralatan bayi. Sedangkan uang disimpan ditempat yang tidak dapat dilihat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MW mengaku baru tinggal satu pekan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Selama tinggal di Banten, MW sudah tiga kali melancarkan aksinya. Aksi ketiganya kali ini, membuatnya di amuk massa dan harus mendekam dibalik jeruji penjara.

“Sudah tiga kali melakukan, dua kalinya di Kramatwatu tidak berhasil. Di intai dari bank. Dikira bawa uang,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (son)

Back to top button