Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua pemuda pengedar narkoba berinisial RK (24) dan FA (22), diringkus Polisi. Sabu dengan brutto 0,39 gram disita dari tangan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap RK di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada 7 Oktober 2021 sekira jam 21:00 WIB.
“Diamankan satu orang laki-laki berinisial RK yang tinggal di Perum Pesona Bojonegara, Kabupaten Serang,” katanya, Senin (11/10/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu yang dibungkus kertas timah warna silver. Barang haram itu disimpan di motor pelaku.
“Pengakuannya, sabu dibeli dari temannya berinisial FA seharga Rp 550.000,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, FA berhasil diamankan pada 08 Oktober 2021 sekira Jam 07.00 WIB, di Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu bungkus plastic klip sabu-sabu brutto 0,39 Gram, satu motor dengan nomor polisi A 5021 ST warna putih dan dua unit handphone,” jelasnya.
Atas perbuatanny, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undangan (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (son)