BPN Selesaikan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Banten

INDOPOSCO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten oleh salah satu pengembang.
Selain berhasil mengembalikan aset milik Pemprov Banten yang sempat dikuasai oleh pengembang perumahan tersebut, BPN Lebak juga membatalkan sertipikat milik pengambang di lahan tersebut.
”Sebelumnya memang ada tumpang tindih, tetapi sudah diselesaikan kedua belah pihak yaitu Pemprov Banten dan Pak Dimyati (pengembang, red) sudah ketemu dan sepakat diselesaikan,” ujar Kepala BPN Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno kepada INDOPOSCO, Senin (11/10/2021).
Dia mengatakan, untuk mengembalikan lagi aset mlik pemprov yang diduga diserobot oleh pihak lain itu kini dalam proses penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian.
”Setelah kami tahu ada indikasi overlaap, BPKAD melalui ibu Rina Dewiyanti mengajukan surat ke kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyelesaian segera,” ungkap Agus.
Setelah mendapatkan surat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu, secara cepat kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menyesuaikan.
”Setelah menerima surat dari Kepala BPKAD Banten, kita rapat dan mediasi antara kedua belah pihak. Insya Alah dalam waktu dekat ditandatangani berita acara penyelesaian masalah dan sekaligus membatalkan sertipikat milik pengembang yang terbit di atas lahan milik pemprov,” tuturnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan lahan yang diduga diserobot oleh salah satu pengembang sedang dalam proses penyelesaian.
”Sesuai hasil fasilitasi degan para pihak dan dari bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Tinggi Banten saat ini sedang dalam proses penyesaian,” ujar Rina, saat dikonfirmasi INDOPOSCO. (yas)