Nusantara

Konser Musik Berskala Besar di Banten Belum Diizinkan

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim masih melarang konser musik berslala besar digelar. Sebab ada kekhawatiran terjadi penularan Covid-19.

Padahal jika dilihat dari peta penyebaran Covid-19, Banten berada dalam zona kuning atau level 2. Ditambah, kasus penularan virus corona sudah melandai. Mengingat, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 rendah.

Terlebih, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Nggak boleh. Musik kan banyak mengundang banyak orang dan nggak terkontrol (protokol kesehatannya),” katanya kepada media, Rabu (6/10/2021).

Ia menyebutkan, PPKM saat ini sudah mulai dilonggarkan, tidak seketat awal pelaksanaannya. Masyarakat sudah dibolehkan makan di tempat rumah makan.

Sehingga diharapkan, ekonomi kerakyatan mulai tumbuh berkembang. Tetapi, masyarakat diminta tidak boleh lengah, karena ancaman Covid-19 masih ada.

“Sekarang sudah banyak pelonggaran. Rumah makan bisa dibuka,” terangnya. (son)

Back to top button