INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang, mendesak Polisi untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap anak sambung yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu kecamatan di Pandeglang.
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Ahmad Adharudin mengatakan, dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan HR kepada ananda FA (8), jelas satu bentuk perlakuan yang menodai hak anak.
“Selain kekerasan fisik, saya meyakini bahwa kondisi perlakuan tersebut bukanlah yang pertama kali. Pelaku dengan kondisi relasi kuasa seperti itu, biasanya sudah dilakukan beberapa kali, yang pada akhirnya terbongkar ketika korban sudah tidak kuat menanggung derita serta melaporkan hal ini kepada orang yang dipercayainya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).
Pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan kepada anak. Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dalam persoalan ini. Sebab, anak merupakan generasi penerus Bangsa.
Ditambah, perlakuan kekerasan terhadap anak, apapun jenis dan bentuknya, adalah upaya pengabaian hak-hak anak. “Kami mendorong pihak Kepolisian dalam hal ini UPPA (Unit Perlindungan Peremluan dan Anak) Polres Pandeglang untuk melakukan proses hukum dengan profesional dan berpihak kepada kepentingan terbaik untuk anak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Pemantauan Hak Anak LPA Provinsi Banten, Adi Abdillah menerangkan, perlakuan kekerasan baik fisik, psikis terlebih seksual terhadap anak, tentu tidak sejalan dengan ruh serta amanat dari Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal 76C JO pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak disebutkan, bahwa pelaku kekerasan fisik dapat dipidana maksimal 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp. 72.000.000. Tapi jika pelaku adalah orangtua atau wali anak, hukumannya ditambah sepertiga.
“Ancaman pidana dan denda tersebut adalah sebagai langkah preventif kepada masyarakat, agar jangan lagi sampai terjadi proses-proses kekerasan terhadap anak,” terangnya.
Jika anak dipandang bersalah dan harus mendapatkan hukuman, lanjut dia, maka ada opsi-opsi pemberian hukuman lain yang lebih mendidik.
“Jika UPPA Polres Pandeglang mendapatkan bukti-bukti, saksi dan saksi korban, maka kami LPA Provinsi Banten serta LPA Pandeglang mendorong Penyidik untuk dapat memproses kasus ini lebih lanjut,” jelasnya. (son)