Polda Banten Tahan Mafia Tanah, Ada Kaitan dengan Lahan yang Disita KPK

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menahan satu mafia tanah berinisial RMT (63) yang berdomisili di Drangong, Kota Serang. Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan dokumen dan membuat peta lahan.
Lahan yang bermasalah ada kaitannya dengan tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Ade Rahmat mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2007. Penangkapan berdasarkan laporan dari warga.
“Namun 2007 melakukan pemalsuan dan mengaku sebagai pemilik lahan dan kita periksa sebagai saksi,” katanya saat ditemui di Markas Polda Banten, Rabu (29/9/2021).
Saat diselidiki, beberapa pemilik lahan tidak merasa menandatangani dan menjual lahannya. Bahkan, dokumen yang dipalsukan menggunkan sidik orang lain.
“124 AJB (akta jual beli) di Banjarsari dan Cipocok dengan luasan 100 hekatre. Di beberapa lahan sudah naik ke sertifikat. Barang bukti ada 100 akta jual beli dan beberapa saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait keterlibatan pejabat di kelurahan atau intansi lain yang turut serta membantu tersangka.
“Akan mengembangkan apabila ada oknum lainnya. Kalau ada aparat kelurahan yang membantu tersangka sehingga muncul dokumen itu. Ini masih di dalami. Kalau ada korban dapat melaporkan kepada satgas mafia tanah,” jelasnya.
Ia mengakui kasus ini ada kaitan dengan lahan yang disita KPK. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi.
“Ada kaitannya (dengan kahan KPK). Kami akan berkorrdinasi dengan pihak KPK. Dari pihak pengembang sudah ada mengantongi beberapa izin. Iya (pembanguanna masih dilanjut) karena sudah mengantongi izin,” paparnya.
Selain itu, kerugian atas perbuatan tersangka ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran.
“Kalau dihitung secara rinci, belum dihitung, tapi bisa ratusan juta sampai miliaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemalsuan surat Ayat 1 dan Ayat 2 menggunakan surat palsu seolah surat itu asli. Dilapis Pasal 266 KUHP memasukan keterangan palsu yang otentik karena sudah ditenukan yang validnya. Dilapis pasal 385 KUHP penggelapan hak atas benda yang tidak bergerak. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara. (son)