Badan Kehormatan DPRD Kota Serang ‘Angkat Tangan’ Soal Pencopotan Ketua Komisi II

INDOPOSCO.ID – Badan Kehormatan (BK) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, seperti ‘angkat tangan’ dalam permasalahan pencopotan Ketua Komisi II, Pujiyanto.
Ketua BK DPRD Kota Serang, Babay Sukardi mengatakan, pencopotan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terjadi pada Pujiyanto merupakan kewenangam Fraksi NasDem.
“Maaf bang masalah pencopotan kewenangan fraksi masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (24/9/2021).
Namun saat ditanyakan ihwal mekanisme absensi Paripurna lewat virtual, pihaknya enggan menjelaskan. Babay malah meminta untuk bertemu di kantor pada tanggal 27 September 2021 mendatang.
Pihaknya beralasan, saat dihubungi 11:25 WIB masih rapat. Tetapi tidak dijelaskan terkait kepentingam rapat.
“Nanti senin aja di kantor ya. Lagi rapat,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa bolosnya Pujiyanto dalam agenda Paripurna menjadi tolak ukur pencopotan dari Ketua Komisi II dan Ketua Badan Anggaran (Banggar).
Sebelumnya juga diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto menilai pencopotan jabatannya dari Ketua Komisi II menyalahi tata tertib (Tartib) atau cacat prosedur.
Dia mengaku selalu mengikuti Paripurna lewat virtual dan secara fakta, itu dihitung kuorum. Tetapi oleh BK, itu tidak di hadirkan dalam absensi. Hal inilah menjadi salah satu kejanggalan.
“Cacat prosedur, fitnah dan ini saya anggap kesalahan fatal dan harus dievaluasi,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).
Kemudian yang menjadi dugaan pelanggaran etika, ada pada proses mekanisme yang tidak ditempuh oleh BK. Sebab secara eksplisit dalam Tartib Pasal 99, pengambilan keputusan pergantian AKD harus dijadwal di Bamus. Tapi hal itu tidak dijadwalkan tentang pencopotan dirinya.
“Paripurna yang dilakukan pimpinan jelas menyalahi Tartib, Pasal 99 tadi, bahwa pengambilan keputusan harus dijadwalkan di Bamus, itu tidak dijadwalkan,” ungkapnya. (son)