Polisi Buka Suara soal Penahanan Aktivis Serang yang Hendak Demo Jokowi

INDOPOSCO.ID – Penahanan terhadap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Serang Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, menjadi perhatian publik.

Mahasiswa itu ditahan diduga karena akan melakukan aksi pembentangan spanduk, dalam menyambut rangkaian kujungan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar, akhirnya buka suara tentang hal itu. Pihaknya mengklaim tidak ada penahanan terhadap mahasiswa.

“Tidak ada penahanan mahasiswa,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (22/9/2021).

Namun saat ditanya kembali, Kasat Reskrim malah tidak menjawab ihwal alasan dan motif dari penahanan mahasiswa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra mengungkapkan bahwa Ketua Cabang dan ketua Komisariat Unbaja ditemukan berada di Mapolres Serang Kota, tepatnya di gedung Reskrim pukul 08:00 WIB, Selasa (21/9). Namun, keduanya ditahan oleh KBO Reskrim dan tidak diperbolehkan untuk pulang bersama pengurus yang datang menjemput.

“Alhamdulillah sudah bertemu di sini (Reskrim Polres Serang Kota), tapi keduanya tidak boleh ikut kami pulang. Alasannya sedang dilakukan pemeriksaan, padahal keduanya tidak melakukan kejahatan apapun,” ucapnya.

Ia menyebut tindakan penahanan Diebaj dan Walinegara oleh pihak kepolisian tersebut keliru. Karena dari kepolisian tidak ditunjukkan surat perintah (SP) penahanan dan langsung dilakukan pemeriksaan dengan dinyatakan dalam lembar berita acara pemeriksaan (BAP).

“Seharusnya tidak boleh ada penahanan, atas dasar apa ditahan, seperti penjahat saja. Padahal kami hanya ingin mendoakan pemimpin Indonesia saja,” katanya.

Dengan upaya dari para pengurus dan beberapa pihak, keduanya dipulangkan tepat pukul 13:00 WIB. Ega berharap kedepan peristiwa penangkapan dan penahanan tidak terulang kembali.

“Dari peristiwa ini kami menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan semena-mena. Karena apabila berbicara hukum, hal ini sudah masuk ke pidana penculikan,” tandasnya. (son)

Exit mobile version