Pengunduran Diri Sekda Banten Ditolak Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar kabarnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga Presiden Joko Widodo hingga kini belum mau menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

Sumber indoposco di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, alasan penolakan suat pengunduran diri Al Muktabar dari pejabat eselon satu atau JPT Madya di tanah jawara itu oleh Kemendari itu cukup beralasan, karena pengunduran diri itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekda.

“Alasan pengunduran diri pak Al Muktabar dari jabatan Sekda katanya sih ditolak oleh Kemendari. Karena selama ini, dia tidak pernah berhalangan tetap, atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, anggota legislatif, masuk kepengurusan Parpol, dan ikut dalam organisasi terlarang,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Pemprov Banten kepada indoposco, Senin (20/9/2021).

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri Al Mukabar dari jabatan Sekda ini, ada kemungkinan Al Mukbarar akan kembali menjadi Sekda Banten, kendati secara de facto saat ini sudah ada Plt Sekda, namun secara de jure Sekda Banten hingga kini masih dijabat oleh Al Muktabar.

”Secara de facto memang sudah ada Plt Sekda yaitu, Pak Mutarom, namun secara de jure jabatan Sekda masih dijabat oleh Pak Al Muktabar, karena hingga kini presiden belum menandatangani SK pemberhentiannya,” cetus pejabat yang enggan ditulis namanya itu.

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengaku, dari awal dirinya sudah menyakini pengunduran diri Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten ini akan ditolak oleh Kemendagri, karena dalam surat pengunduran diri itu tanpa alasan yang jelas, dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018

“Saya dari awal sudah menduga, pengunduran diri pak Sekda ini akan ditolak oleh Kemendagri, karena dalam surat pengunduran diri Sekda itu tidak memiliki alasan yang cukup kuat dan tidak memenuhi syarat,” ujar Ojat.

Bahkan Ojat bertanya, apakah Al Muktabar itu mengundurkan diri, apa disuruh mundur. ”Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengunduran itu datang dari Pak Al Muktabar sendiri, apa dia disuruh membuat surat pengunduran diri?,” tanya Ojat.

Ia mengatakan, jika surat pengunduran diri Sekda itu benar ditolak oleh Kemendagri, maka suka dan tidak suka jabatan Al Muktabar harus dikembalikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin yang dikonfirmasi indoposco terkait adanya penolakan surat pengunduran diri Sekda tidak merespon pesan yang dikirimkan meski sudah dibaca dengan adanya dua tanda centang biru. (yas)

Exit mobile version