Nusantara

Pemprov Papua Akan Verifikasi dan Validasi Data Ribuan Honorer

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data untuk kuota 20 ribu tenaga honorer dari Pemerintah Pusat yang akan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, verifikasi dan validasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran data honorer yang telah disampaikan Gubernur Papua kepada Menteri PANRB pada Juni 2021 lalu.

“Kami berharap semua instansi di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyiapkan segala data yang diperlukan oleh tim verifikasi dan validasi ini,” kata Doren seperti dikutip Antara, Senin (20/9/2021).

Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Teguh Widjanarko mengatakan, tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer se-Papua yang direncanakan selama satu bulan.

“Verifikasi dan validasi data tenaga honorer Papua tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, contohnya, PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan lainnya,” katanya.

Menurut Teguh, termasuk undang-undang mengenai guru dan dosen serta undang-undang mengenai tenaga kesehatan, hal tersebut perlu diperhatikan. “Ada beberapa hal yang akan diverifikasi dan validasi, di antaranya memperhatikan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, ketersediaan APBD serta lainnya,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan, ada kesepakatan bahwa 20 persen di antaranya adalah tenaga administrasi dan syarat minimal ijazah SLTA dan usia paling tinggi adalah 35 tahun pada 31 Agustus 2020 selain bukti lain seperti bukti nomor tes peserta yang tidak lulus seleksi pada 2013, pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangani oleh pejabat terkait, serta bukti pembiayaan dari APBD.

Dia menambahkan, proses validasi tetap pada kerangka 20 ribu tenaga honorer, di mana untuk CASN mengacu pada Undang-Undang yakni harus 35 tahun kebawah per 31 Agustus 2020, sementara P3K bisa saja lebih dari 35 tahun dan ada sistem pendaftaran dan seleksi yang nantinya diatur oleh BKN.

Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, tenaga honorer yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan. “Papua selama ini lebih banyak mengusulkan tenaga di bidang administrasi, padahal di bidang lain banyak kekosongan, jadi harus dilihat, butuh apa, itu yang diusulkan, saya berharap berikutnya kalau mengusulkan pengangkatan tenaga honorer adalah yang benar-benar dibutuhkan,” katanya. (wib)

Back to top button