Sita 10 Jerigen, Lima Penjual Tuak Digelandang ke Mapolres Serang

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima penjual tuak di Kabupaten Serang digelandang ke Mapolres Serang. Polisi sita 10 jerigen yang siap dijual kepada masyarakat luas.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penjual tuak ini terjaring operasi Bina Kusuma II Maung 2021. Lima orang yang digelandang kedapatan menjual minuman keras (miras).
“Barang bukti miras yang diamankan berupa 10 jerigen minuman keras jenis tuak,” katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (17/9/2021).
Sejauh ini, Polisi masih melakukan pembinaan kepada lima penjual tuak agar beralih profesi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang.
“Untuk kelima orang yang diamankan akan dilakukan pembinaan, untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Serang,” paparnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkinsumsi miras. Selain masyarakat diminta berpartisipasi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih minum miras agar segera berhenti, karena miras merupakan faktor utama terjadinya segala tindak pidana,” pungkasnya. (son)